top of page

PROFILE

Anchor 1

SEJARAH KELURAHAN PONDOK PUCUNG

 

Sesuai dengan cepatnya perkembangan penduduk, diwilayah Tangerang Selatan yang berbatasan langsung dengan Ibukota Negara, maka wilayah Tangerang Selatan merupakan daerah penyangga Ibukota. Maka terjadilah pembauran antara masyarakat asli dan masyarakat pendatang dan menjadi masyakarat majemuk. Dari yang asalnya masyarakat peKelurahanan dengan sumber mata pencarian bertani, maka berubah menjadi masyarakat yang bergerak dibidang jasa, perdagangan dan pegawai serta buruh yang mencerminkan jadi wilayah perkotaan.

Dengan kondisi wilayah perkotaan, masyaraka sangat mengharapkan adanya perubahan dari Kelurahan menjadi Kelurahan. Maka banyak masyarakat yang mengusulkan melalui  LSM dan forum lainnya agar pemerintah Daerah mengadakan perubahan status dengan banyaknya usulan-usulan tersebut, Bupati Tangerang (Drs, H . Ismet Iskandar) yang menjabat saat itu sangat merespon keinginan masyarakat, Kemudian masyarakat mengadakan musyawarah Kelurahan bersama dengan badan perwakilan Kelurahan (BPD) kala itu. Maka dengan persetujuan BPD kepala Kelurahan menetapkan keputusan Kelurahan tentang usulan perubahan status Kelurahan Menjadi Kelurahan. Kemudian usulan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui camat, selanjutnya Bupati mengajukan usulan tersebut kepada DPRD setelah memenuhi syarat maka DPRD menyetujui usulan perubahan status tersebut. Selanjutnya Bupati membuat peraturan daerah. Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No.3 tahun 2005 tentang pembentukan 77 Kelurahan menjadi Kelurahan dilingkungan Kabupaten Tangerang, dan Kelurahan Pondok Pucung temasuk Kelurahan yang berubah status menjadi Kelurahan.

Dengan adanya perubahan status Kelurahan menjadi Kelurahan, maka bagi Kepala Kelurahan yang belum habis masa jabatanya, Kepala Kelurahan yang bersangkutan ditetapkan menjadi penjabat Lurah (Pit Lurah) dikelurahan masing-masing. Dalam hal tersebut Bupati Tangerang memuat surat Keputusan/penetepan dengan No.148/SK-313/Huk/2005 tentang penepatan Plt Lurah sebanyak 77 Kelurahan.

Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, mengamanatkan pemberian otonomi luas Kepala Daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta untuk meningkatkan daya saing daerah.

Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, inspektorat, Dinas, Badan dan Kelurahan) kemudian dari pada itu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah, perlu dibentuk Kelurahan yang dipimpin oleh kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat Kelurahan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan yang antara lain : pasal 2 ayat 3 menerangkan ”Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :

  1. Jumlah Penduduk

  2. Bagian Wilayah

  3. Sarana dan Prasarana Pemerintah.

Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah dimaksud pada pasal 23 ayat 2 ”Pembinaan tekhnis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kelurahan dan lembaga kemasyarakataan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan camat”.

Disamping itu pada pasal 24 menyebutkan ”Pembinaan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 meliputi :

  1. Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan  urusan pemerintah kelurahan;

  2. Memberikan pedoman umum administrasi,tata naskah dinas dan pelaporan;

  3.  Memberikan pedoman tentang bantuan pembiyaan dari pemerintah,Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota kepada Kelurahan;

  4. Memberikan pedoman dan standar tanda jabatan, pakaian dinas, dan atribut bagi Lurah dan Perangkat Kelurahan;

  5. Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;

  6. Memberikan bimbingan,supervise dan konsultasi pelaksana Pemerinah Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat;

  7. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan;

  8. Melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintah Daerah yang bertujuan membina Pemerinah Kelurahan;

  9. Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Lurah dan Perangkat Kelurahan sebagaimana diatur dalam perauran perundang-undangan yang berlaku;

  10. Melakukan upaya percepatan atau akselarasi pembangunan Kelurahan;

  11. Pembinaan lain yang diperlukan;

Dalam mengantisipasi kebutuhan dan pelayanan umum bagi sejumlah penduduk yang diawali dengan kajian Lembaga Pendidikan Tinggi maka pemerintah Kabupaten Tangerang dengan DPRD Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan antara lain, Peraturan Daerah No.19 Tahun 2004 tentang Pembentukan 77 Kelurahan di Kabupaten Tangerang.

Secara tegas disebut dalam Perda No.19 Tahun 2004 dimaksud dalam pasal antara lain ”Tujuan pembentukan Kelurahan untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan pembangunan” Kemudian dari pada itu,bila kita melihat penjelasan PP Nomor 17 Pasal 25 tahun 2018 menyebutkan bahwa Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kelurahan sebagai Perangkat Kelurahan.

Oleh karenanya dalam pelaksanaan tugas, maka Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul camat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undang yang berlaku serta berada dibawah dan bertanggung jawab Camat.

Selanjutnya bila kita melihat Substansi yang fundamental dari Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2016 menyebukan bahwa lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan  Kegiatan Pemerintahan Kelurahan;

  2. Pemberdayaan Masyarakat;

  3. Pelayanan Masyarakat;

  4. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum;

  5. Memelihara Sarana dan Prasarana serta Fasilitas Pelayanan Umum;

  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;

  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Seperti apa yang telah disebutkan dalam undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan harapan Peraturan Pemerintahaan No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dapat direvisi/disempurnakan sehingga sejalan dengan undang-undang No.23 Tahun 2014 dimaksud.

Dalam Perwal Nomor 106 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Kelurahan Pondok Pucung, dalam tugas pokok memimpin, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan kewenangan Pemerintah, Lurah dibantu oleh :

  1. Sekretariat Kelurahan

  2. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan

  4. Seksi Kesejahteraan Sosial

  5. Kelompok Jabatan Fungsional

PETA WILAYAH

WhatsApp Image 2021-07-07 at 21.01.38.jpeg
WhatsApp Image 2021-07-07 at 21.01.58.jpeg

Jl. Santunan Jaya No.20, Pd. Pucung, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15229

Call

0813-8218-0999

  • YouTube
  • Instagram

© 2021 by Kelurahan Pondok Pucung

bottom of page