JENIS PELAYANAN
Cukup Download Form yang tersedia di menu pelayanan melalui (Handphone dan PC), kemudian isi form tersebut dan lengkapi persayaratan-nya, lalu kirim ke nomor call center. Selanjutnya Bapak/Ibu akan dihubungi dari pihak kelurahan untuk mengambil berkas pelayanan yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.



0813-8218-0999
Pilih Jenis Pelayanan Berikut :
1.
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Kartu Keluarga
2.
SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
Fotocopy KTP Calon Pengantin (Pria dan Wanita dan Harus Dirubah Status menjadi Perkawinan)
-
Fotocopy KTP Orangtua Calon Pengantin
-
Fotocopy Kartu Keluarga (Calon Pengantin Pria dan Wanita dan Harus Dirubah Status menjadi Perkawinan)
-
Tempat Nikah (KUA)
-
Pernyataan belum menikah diatas materai Rp. 10.000,- diketahui 2 orang saksi
3.
SURAT PENGANTAR SKCK
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
4.
SURAT KETERANGAN
KEMATIAN
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
Surat Keterangan Kematian (RS)
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy KTP dan KK (Alm/Almh)
5.
PENGANTAR AKTA KELAHIRAN
Persyaratan :
-
KTP-el dan KK Orang Tua Tangerang Selatan
-
Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran
-
Fotocopy Akta Nikah / Akta Kawin Orang Tua (1 buku) / SPTJM Suami Isteri
-
Fotocopy KTP-el saksi (2 Orang
-
Mengisi formulir F2.02
-
Surat Pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 10.000,-
6.
PENGANTAR AKTA KEMATIAN
Persyaratan :
-
Pengantar RT dan RW
-
Fotocopy KK
-
Fotocopy KTP Alm
-
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli)
-
Fotocopy Akta Kelahiran Alm
-
Fotocopy KTP saksi 2 orang
-
Fotocopy KTP pelapor
-
Fotocopy Buku Nikah Alm
-
Fotocopy Akta Lahir pelapor
7.
PENGAJUAN
KTP-EL
8.
PINDAH KELUAR
9.
PENGANTAR IZIN KERAMAIAN
Persyaratan :
-
Pengantar RT dan RW
-
Fotocopy KTP & KK Pemohon
-
Undangan Acara
10.
KETERANGAN USAHA
Persyaratan :
-
Pengantar RT dan RW
-
KTP-EL
-
Kartu Keluarga
-
Foto Tempat Usaha
11.
PENERBITAN
PBB
Persyaratan :
-
Kartu Keluarga
-
KTP-EL
-
SPPT PBB dasar
-
AJB/Sertifikat Tanah
12.
IMB
Persyaratan :
-
13.
PINDAH
DATANG
14.
PENGAJUAN
KK
15.
BELUM MEMILIKI RUMAH
Persyaratan :
-
Pengantar RT dan RW
-
Kartu Keluarga
-
KTP-EL
-
Surat Pernyataan Pemohon Bermaterai Rp. 10.000,-
16.
KIA
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
Fotocopy KTP-EL/KK
-
Surat Pernyataan TTD ber-materai Rp. 10.000,-
17.
BELUM BEKERJA
18.
PENGURANGAN PAJAK PBB
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
SK Pensiun/Surat Pernyataan Tidak Mampu
-
SPPT/PBB
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP
Persyaratan :
-
Surat pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,-
-
Fotocopy KTP/KK Pemohon
-
Pengantar RT/RW
19.
SURAT KETERANGAN PENGHASILAN
Persyaratan :
-
Pengantar RT/RW
-
Surat Keterangan Meninggal dari RS/Dokter
-
KTP Alm
-
KTP yang Akan Membawa Jenazah (KTP Pondok Pucung)
20.
SURAT KETERANGAN PEMAKAMAN
Persyaratan :
-
Surat Keterangan Meninggal
-
Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris
-
Fotocopy KTP dan KK Alm
-
Akte Lahir Ahli Waris
-
Buku Nikah Alm
